SEPUTAR PANTURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimbau KPU Kabupaten Tegal untuk segera berkoordinasi dengan partai politik (parpol) terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang dipaku dipohon maupun yang ditempelkan di tiang listrik.
Hal tersebut ditegaskan Divisi Penananganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto ketika melakukan pengawasan APK yang terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Tegal, Selasa 16 Januari 2024.
Menurutnya, aturan tersebut terangkum jelas pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada pasal 70 yang disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan.
Ia merinci, berdasarkan data APK yang sudah ditertibkan Bawaslu sejak 2023, tercatat sedikitnya 2949 APK yang melanggar Perbub maupun PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampane Pemilihan Umum.
"Jenisnya baik Baliho ataupun Poster yang banyak terpasang di pohon, tiang listrik maupun jembatan. Itu jelas melanggar," ujarnya.
"Nantinya, kita bakal teruskan kepada KPU Kabuaten Tegal agar mereka melakukan himbauan kepada peserta parpol untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan sendiri," jelasnya.
Dedi menyebut, Bawaslu bakal turun saat memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye. Saat itu, tidak ada lagi APK yang terpasang di jalanan.
Selain itu, Dedi berharap, agar peserta pemilu dan partai politik supaya memasang APK ditempat yang aman dan tidak dipinggir jalan. Sebab, hal tersebut bakal mengganggu pengendara lainnya.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Bagi Sertifikat Door to Door di Kabupaten Brebes
"Seperti kejadian di Kebumen beberapa waktu lalu yang terpasang di pinggir jalan, himbauan kami agar APK dipasang ditempat yang aman. Terlebih saat ini sedang musim hujan, khawatirnya bisa roboh dan terancam kepada pengendara di jalan," jelasnya.***