SEPUTAR PANTURA - Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah akhirnya secara resmi bertugas menjadi Pejabat Bupati Tegal yang dilantik oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan di Gedung Grandhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Rabu 10 Januari 2024.
Berdasarkan pantauan Seputar Pantura, pelantikan Pj Bupati Tegal juga dibarengi dengan pelantikan Pj Bupati Kudus. Diketahui, dua pejabat daerah tersebut diisi oleh pemerintah pusat.
Adapun penunjukan Agutarsyah sebagai Pj Bupati Tegal berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-67 Tahun 2024 tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Provinsi Jawa Tengah pada 7 Januari 2024.
Diketahui, Agustyarsyah merupakan kepala pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengungkapkan, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik dr Agustyarsyah sebagai Penjabat Bupati Tegal.
"Saya percaya bahwa anda akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," jelasnya, sebagaimana dilansir dari YouTube Pemprov Jawa Tengah.
Dikatakan, bahwa serah terima jabatan merupakan hal lumrah dalam suatu organisasi. Namun, pihaknya meyakini ada suatu hikmah dari dibalik serah terima jabatan tersebut.
"Bahwa jabatan adalah suatu amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Jabatan ini karena sifatnya sementara, jadi suatu hal yang biasa," bebernya.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksana tugas memang harus bisa saling menjalin komunikasi dan kolaborasi. Bahkan, kerjasama dengan Forkopimda.
"Kunci utama bagaimana Forkopimda ini bisa solid, dan kemampuan kita merangkul tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Kita harus turun ke jalan untuk memberikan pelayanan, dan kita harus tau bagaimana masyarakat yang kita pimpin," jelasnya.
Sementara itu, Nana Sudjana juga mengucapkan terima kasih kepada Umi Azizah yang telah mengabdikan dirinya selama 5 tahun selama memimpin sebagai kepala daerah di Kabupaten Tegal.
"Kepada pejabat baru, jabatan sifatnya sementara dan ini merupakan amanah dari Allah Swt dan kepercayaan dari pimpinan. Hal ini juga harus dipertanggungjawabkan, saya harapkan harus dibarengi dengan kejujuran dan integritas dalam memimpin," terangnya.***