Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 1.242.454

22 Juni 2023, 17:07 WIB
Rekapituliasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap 2024 di Kabupaten Tegal /Dimas Reza Y/

SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 dengan jumlah 1.242.454 dengan sebaran di 287 Desa dan kelurahan se Kabupaten Tegal.

Hal tersebut diungkapkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis 22 Juni 2023.

Menurutnya, hasil penetapan DPT 2024 Kabupaten Tegal berdasarkan hasil rapat pleno pelaksanaan Daftar Pemilihan Tetap Kabupaten Tegal yang dilakukan kemarin malam Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Harga Dibawah Rp250 Ribu! Berikut 3 Rekomendasi Tempat Staycation Murah di Musi Banyuasin

Adapun jumlah DPT 2024 Kabupaten tersebut tersebar di 4864 PPS dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 628.764 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 613.690.

"Jadi jumlah total keseluruhan pemilih ada 1.242.454 orang," ujarnya.

Dikatakan, hasil tersebut sudah melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ternyata dari total dengan pemilih baru sebanyak 1181 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3358 orang.

Baca Juga: Berkunjung ke Muara Enim? Yuk Kunjungi Tempat Staycation Murah, Harga Mulai Rp150 Ribuan!

Dalam kesempatan itu, Adi menyebut, bahwa ada penurunan terhadap hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tegal lantaran berbagai faktor.

"Diantaranya karena banyak pemilih yang meninggal dunia hingga saran perbaikan dari Bawaslu untuk yang memilih pindah domisili," jelasnya.

Sementara, TPS khusus di Kabupaten Tegal berjumlah 2 yang berada di lapas Tegalandong.

Baca Juga: Dibawah Rp160 Ribu! Simak Rekomendasi Tempat Staycation Murah di Kabupaten Lahat

Adi menyebut, bahwa untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tegal berjumlah 4684 yang sebelumnya berjumlah 4683.

"Kalau untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), penetapan pertama ada 4683 yang kemudian ada penambahan 1 TPS di Desa Bengle lantaran pemilihnya sudah cukup banyak," pungkasnya.

Sehingga, kata dia, harus dimekarkan lagi menjadi 1 TPS yang totalnya menjadi 4684.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler