Beri Perlindungan Atlet, KONI Kota Tegal Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

3 Mei 2023, 14:41 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyono Adi Nugroho saat menyerahkan simbolis kartu kepesertaan pada KONI Kota Tegal di Gor Wisanggeni /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal memberikan perlindungan kepada pengurus dan atlet yang akan berlaga di Porprov 2023 mendatang.

Secara simbolis perlindungan itu diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho kepada Ketua Koni Kota Tegal, Supardi berupa kartu kepesertaan di Gor Wisanggeni Kota Tegal, Rabu 3 Mei 2023.

Ketua Koni Kota Tegal, Supardi mengungkapkan, ada 147 atlet dan pengurus KONI Kota Tegal yang tercatat diberi perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap, perlindungan ini sebagai dari upaya komi memberi rasa aman dan nyaman kepada pengurus maupun atlet yang akan berlaga pada Porprov 2023 mendatang.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Rabu 3 Mei 2023, Rilis Terbaru Hadiah Update Bisa di Klaim

“Jadi para atlet tidak perlu khawatir jika nantinya ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi pada mereka. Semua atlet harus punya kartu BPJS. Ini nanti ada kaitannya dengan asuransi atlet. Jadi atlet itu harus aman dan nyaman,” bebernya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kepada KONI Kota Tegal yang telah memberikan jaminan perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi para atlet maupun pengurus tak usah khawatir jika terjadi sesuatu lantaran sudah terlindungi sejak April 2023 ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Hadiah Gratis dari Tencent Games! Simak Kode Redeem Terbaru dari PUBG Mobile Hari Ini 3 Mei 2023

Dikatakan, ada dua program yang diikuti KONI Kota Tegal pada BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Mereka pada saat akan melakukan latihan, melakukan pertandingan hingga mereka jalan menuju pulang pun kita lindungi yang intinya disitu mulai ada kegiatan,” pungkasnya.

Nugroho menjelaskan, jika para peserta tersebut terjadi kecelakaan hingga sampai ke rumah sakit, maka seluruh pengobatan biaya rumah sakitnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wali Kota Hadir di Halal Bi Halal dengan Gubernur Jateng

“Kita berikan biaya pengobatan sampai sembuh. Jika mereka masuk rumah sakit, mereka akan mendapatkan standar perawatan kelas 1 di rumah sakit negeri,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut ia, selama atlet dirawat dirumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengganti penghasilan Santunan Tidak Mampu atas Bekerja (STMB).

“Ketika dokter menyatakan selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kembali, jika korban dinyatakan cacat, maka akan mendapatkan santunan cacat. Namun, jika korban sampai meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji atau upah ditambah 10juta untuk pemakaman dan 500 ribu dikali 24 bulan,” bebernya.

Baca Juga: Kapolres Tegal Beri Penghargaan Sejumlah Anggota Berprestasi pada OKC 2023

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan beasiswa kepada 2 orang anaknya hingga kuliah.

Perlindungan kepada atlet ini, Nugroho menyebut juga mengacu pada Undang-undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana, disebutkan pada pasal 100 olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari system Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler