Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke orang tuanya dan ditindaklanjuti sampai ke polisi.
Baca Juga: Dilantik sebagai Pj Bupati Tegal, Begini Profil Singkat Agustyarsyah
Dikatakan, pelaku sempat beberapa kali mengelak saat polisi berusaha mengklarifikasi kejadian tersebut. Namun, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi berhasil menunjukkan lokasi kejadian.
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah polisi menunjukan lokasi vila dan kamar tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan di Polres Tegal," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 dan pasal 81 tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga: Dilantik Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, Agustyarsyah Resmi Bertugas Sebagai Penjabat Bupati Tegal
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.***