“Terdapat satu celurit dan tiga parang yang telah disita,” imbuhnya.
Baca Juga: Antusias! 518 Peserta Trail Ikut Partisipasi Jalannya Trabas Kamtibmas Polres Tegal, Ngetrek 40 Km
Kemudian, lanjut ia, Polres Pemalang telah memanggil orang tua, guru dan pemerintah desa, untuk melakukan pembinaan dan menyelesaikan permasalahan tersebut di luar proses hukum.
“Didampingi masing-masing orang tuanya, mereka sudah membuat surat pernyataan,” kata Kapolres Pemalang.
“Apabila terulang lagi atau melakukan tindak pidana lainnya, maka kami tidak segan-segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: 21 Wartawan Ikuti UKW di Semarang, 3 Diantaranya Belum Lolos Kompetensi
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang mengintensifkan patroli malam setiap harinya, untuk mencegah aksi tawuran, premanisme, balap liar, gank motor dan kejahatan lainnya, seperti Curas, Curat dan Curanmor.
“Patroli dilakukan sampai subuh, untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pemalang,” terangnya.
Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Pemalang.