Oleh karena itu, pelaku bisa dikenai pasal berlapis, pihaknya berharap kepolisian segera memproses kasus tersebut.
“Kalau kemudian ada masalah di kepolisisian, atau misalnya tidak diberlakukan sesuai UU yang berlaku maka kami bisa mengangkat masalah ini. Kalau nanti di Polres tidak bisa, ke Polda lalu ke Mabes Polri kami akan bantu karena itu kekerasan terhadap anak,” tandas Kak Seto.
Disclaimer : Artikel ini sebelumnya pernah ditayangkan di Berita Solo Raya dengan judul “Kak Seto Siap Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Salwa Azizah yang Dianiaya Mantan Suami Gegara Jemput Anak”.***