Bupati Tegal dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti 2,79 Juta Batang Rokok Ilegal

25 Juli 2023, 12:35 WIB
Forkopimda Kabupaten Tegal musnahkan barang bukti 2,79 juta rokok ilegal /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA - Lebih dari 2 juta barang bukti batang rokok ilegal dimusnahkan. Pemusnahan tersebut berdasarkan hasil temuan dari bulan Januari hingga Maret 2023.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal dan Bea Cukai secara bersama-sama dengan cara membakarnya di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tegal menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, jajaran TNI-Polri, kejaksaan, hingga petugas dari perangkat daerah pengguna DBHCHT seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Diskominfo termasuk masyarakat yang telah berhasil menggagalkan peredaran 2,79 juta batang rokok ilegal ini.

Baca Juga: New! Berikut Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Selasa 25 Juli 2023

"Tanpa kerja kolaborasi ini, tentunya tidak mudah menemukan jaringan ini karena memang produksi rokok ilegal dilakukan secara sembunyi, begitupun peredarannya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Dikatakan rokok ilegal, lanjut Umi, lantaran rokok tersebut ditemukan memakai pita cukai yang palsu, tidak berpita sama sekali dan dijual di tempat-tempat yang tak semestinya atau tidak mendapatkan izin. Karena, pita cukai ini menjadi tanda pengutipan uang untuk negara.

"Jadi kalau pitanya palsu, tidak ada pita cukai resmi, bekas ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya berarti tak ada pemasukan ke kas negara dari setiap batang rokok yang siap edar ini," jelasnya.

Baca Juga: Gratis Hadiah! Ini Kode Redeem FF Free Fire Hari ini Selasa 25 Juli 2023, Klaim Segera

Di sisi lain, kata dia, peredaran rokok ilegal telah memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Terlebih, ditengah kondisi inflasi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ditengarai peredaran rokok ilegal semakin marak karena permintaan pasar yang tinggi.

"Sehingga penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik pelaku industri, pelaku UMKM maupun konsumen," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi menjelaskan, penemuan paling banyak batang rokok ilegal ini adalah di jalur tol. Dimana, saat itu sudah ada informasi bahwa ada rokok ilegal yang akan dipasarkan.

Baca Juga: Ranca Upas! Ada Penangkaran Rusa yang Instagramable, Berikut Rekomendasi Tempat wisata di Bandung

"Saat itu kami menemukan terbesarnya ada di rest area jalan tol di Kabupaten Tegal, lalu kita tangkap. Sementara batang rokok ilegal lainnya kita juga menemukan ditoko-toko yang ada di wilayah Kabupaten Tegal," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Tegal, Yudiyarto berharap, agar masyarakat tidak tergoda dengan rokok ilegal. Karena selain tidak memiliki cukai, juga bisa berbahaya bagi kesehatan. Karena tidak pernah diteliti oleh ahlinya.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler