Adapun kategori penerima yang bisa mendapatkan bantuan PKH antara lain:
- Ibu hamil atau menyusui dengan batasan maksimal 2 kali kehamilan
- Anak usia 0-6 tahun dengan batasan 2 anak
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat pendidikan yang setara
Baca Juga: Simak Kriteria Penerima Bansos PKH 2024, Ini Nominal Bantuan yang Diberikan untuk KPM
- Anak usia 6-12 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut usia di atas 60 tahun dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.