SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi syarat penerima manfaat dan 7 kategori penerima bantuan PKH, simak keterangan lengkap di artikel ini.
Penyaluran bantuan PKH menjadi program rutinan bagi pemerintah setiap tahun dalam mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa bansos PKH telah disalurkan untuk periode salur bulan Januari.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Bantuan BPNT Diprediksi Cair Pertengahan Maret 2024, Cek Informasinya di Sini
Bansos PKH diberikan setiap 3 bulan kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Adapun syarat untuk menjadi penerima PKH antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
- Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan
- Bukan anggota dari ASN, TNI atau POLRI