SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi tanda siswa yang dapatkan bantuan PKH dari Kemensos, cek informasi pendaftaran hanya di artikel ini.
Sebagaimana diketahui bahwa terdapat bantuan pendidikan yang khusus disalurkan untuk siswa yaitu PIP Kemdikbud.
Sayangnya, tidak semua dari siswa yang membutuhkan bantuan bisa dapatkan bantuan PIP Kemdikbud.
Baca Juga: Benarkah Bantuan BPNT Sudah Mulai Disalurkan? Cek Informasi di Link Berikut Ini
Sebagai solusi, pemerintah menerbitkan bantuan yaitu PKH yang disalurkan Kemensos untuk siswa sekolah.
Serupa dengan bantuan PIP Kemdikbud, bantuan PKH juga disalurkan kepada siswa dengan jenjang pendidikan SD, SMP, SMA sederajat.
Para penerima bantuan PKH juga akan diberikan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda di setiap jenjang.
Baca Juga: Mudah Sekali! Berikut Cara Daftar Bantuan PKH untuk Siswa Sekolah Hanya dengan HP Saja
Namun untuk penyalurannya, bantuan PKH bisa dicairkan hanya melalui ATM Himbara ataupun Kantor Pos.
Berikut tanda siswa yang bisa mendapatkan bantuan PKH antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Berasal dari keluarga miskin atau retan miskin.
- Terdata di DTKS Kemenos.
- Memiliki NIK dan NISN.
- Terdata sebagai siswa SD, SMP, atau SMA/SMK.
- Bukan dari golongan ASN/PNS, TNI/Polri.
Baca Juga: Cek Siapa Saja yang Akan Terima Bantuan PKH? Inilah Kriteria Penerima Bansos hingga Rp3 Juta
Adapun jika siswa termasuk dalam kategori di atas maka bisa cek namanya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Jika muncul nama penerima, maka siswa sekolah berhak untuk dapatkan bantuan PKH ini sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Namun jika siswa belum terdaftar bisa langsung mendaftarkan diri di kantor desa setempat ataupun melalui aplikasi cek bansos.
Demikian informasi bantuan PKH untuk siswa sekolah.***