Berikut tanda siswa yang bisa mendapatkan bantuan PKH antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Berasal dari keluarga miskin atau retan miskin.
- Terdata di DTKS Kemenos.
- Memiliki NIK dan NISN.
- Terdata sebagai siswa SD, SMP, atau SMA/SMK.
- Bukan dari golongan ASN/PNS, TNI/Polri.
Baca Juga: Cek Siapa Saja yang Akan Terima Bantuan PKH? Inilah Kriteria Penerima Bansos hingga Rp3 Juta
Adapun jika siswa termasuk dalam kategori di atas maka bisa cek namanya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Jika muncul nama penerima, maka siswa sekolah berhak untuk dapatkan bantuan PKH ini sesuai dengan jenjang pendidikannya.