- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau tingkat pendidikan yang setara
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat pendidikan yang setara
Baca Juga: Siswa dari MI Hingga MA Tetap Bisa Dapatkan Bansos Melalui Kemensos, Cek Nominal Bantuan
- Anak usia 6-12 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut usia di atas 60 tahun dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga
- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Demikian informasi bantuan PKH dan kategori penerima.***