Gunakan NIK dan KTP untuk Daftar Bantuan Ini, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bansos Hingga Rp600 Ribu

- 15 Januari 2024, 21:00 WIB
bantuan uang
bantuan uang /

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi gunakan NIK dan KTP untuk daftar bantuan ini, pelaku UMKM bisa dapat bansos hingga Rp600 ribu cek di sini. 

Sudah sejak pasca pandemi covid-19 pemerintah telah menghentikan adanya bantuan BPUM untuk UMKM. 

Hal tersebut karena pemerintah menganggap bahwa UMKM telah mampu bertahan pasca pandemi covid-19. 

Baca Juga: Berikut Kriteria Penerima Beasiswa PIP Kemdikbud, Cek Berapa Nominal Bantuan yang Disalurkan

Namun nyatanya, masih banyak UMKM yang perlu dibentu baik untuk sekedar menghidupi keluarganya. 

Oleh karena itu, pelaku UMKM bisa daftarkan diri sebagai penerima bantuan PKH untuk dapatkan bansos uang tunai. 

PKH merupakan bantuan yang khusus disalurkan oleh Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat miskin. 

Baca Juga: Bansos PKH Kemensos untuk Siswa Sekolah Dicairkan Lagi? Simak Cara Cek Nama Penerima di Sini

Pelaku UMKM yang berasal dari keluarga dengan kategori tersebut bisa daftarkan diri dengan cara berikut ini: 

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x