SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi kategori penerima bantuan PKH, inilah syarat untuk dapatkan bansos hingga Rp3 juta.
Sebagaimana diketahui bahwa bansos PKH merupakan bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
Melalui PKH Pemerintah mensejahterakan masyarakat dengan ekonomi kurang mampu.
Baca Juga: PIP Kemdikbud Disalurkan Berapa Kali? Siswa Sekolah Bisa Ajukan ini Untuk Jadi Penerima
Bantuan ini nantinya bisa digunakan untuk membeli keperluan rumah tangga ataupun kebutuhan pokok lainnya.
Bantuan PKH akan disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah nominal yang berbeda di setiap kategori.
PKH sendiri disalurkan 4 kali dalam setahun dengan periode pencairan 3 bulan sekali. Bantuan ini nantinya bisa diambil melalui Bank Himbara ataupun Kantor Pos Indonesia.
Baca Juga: Bantuan BPUM DIadakan Kembali? Simak Keterangan bansos Rp400 Ribu untuk UMKM di Link Ini
Adapun penerima bantuan PKH bisa dilihat melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama anda terdaftar berarti telah terdata di DTKS Kemensos sebagai penerima.