SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi nominal bantuan PIP Kemdikbud untuk siswa sekolah, cek penyaluran bantuan ke rekening.
Bantuan PIP Kemdikbud merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah khusus untuk siswa sekolah.
Siswa sekolah dengan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK akan diberikan bantuan berupa uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah.
Baca Juga: KUR BTN dengan Suku Bunga Ringan, Cek Jenis Layanan Pinjaman yang Ramai Diajukan Pelaku Usaha
Adapun untuk menerima bantuan PIP Kemdikbud ini siswa sekolah diperlukan memiliki KIP sebagai syarat namanya telah terdata di DTKS dan Dapodik.
Namun, diberikan kemudahan juga bagi para siswa yang tidak menerima KIP bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke sekolah dengan membawa SKTM.
Dengan begitu, siswa sekolah tanpa KIP pun tetap bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud ini asal namanya tercatat di DTKS dan Dapodik sebagai penerima.
Baca Juga: Syarat Ajukan KUR Mandiri Agar Cepat Lolos Verifikasi, Pinjaman Rp100 Juta Siap Dicairkan
Bantuan PIP Kemdikbud ini dalam setahun akan menyalurkan bantuan sebanyak 4 tahap, dan bulan Desember merupakan penyaluran terakhir di 2023.