Setidaknya setiap KPM akan terima bantuan ini sebanyak 3 kali dengan jadwal penyaluran Sepetmber, Oktober, November.
Jadi selama 3 bulan tersebut bantuan pangan beras akan cair 10 kg per bulan atau total menjadi 30 kg.
Baca Juga: UMKM Perlu Modal? Bisa Ajukan Pinjaman di KUR BRI Rp50 Juta Bunga 6 Persen
Adapun syarat lain untuk menerima bantuan pangan beras 10 Kg ini di antaranya:
1. Penerima bansos PKH
2. Penerima BPNT
3. Keluarga yang memiliki bayi atau anak yang berpotensi mengalami stunting.
Ketiga kategori tersebut membuktikan bahwa nama penerima telah terdata di DTKS sehingga bisa memperoleh bantuan.
Anda bisa cek nama penerima bantuan pangan beras 10 Kg di link cekbansos.kemensos.go.id.