SEPUTAR PANTURA - Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM bisa dapat bantuan senilai Rp600 ribu tanpa perlu daftar di BPUM.
BPUM adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diperuntukkan untuk pelaku UMKM dari pemerintah dengan nominal hingga Rp 2,4 juta.
Bantuan UMKM ini ad di tahun 2020 yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Kepada 4 Kategori Penerima Manfaat ini, Cek di Sini
BLT BPUM bisa dicairkan melalui Bank BRI dan BNI jika nama anda terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Cara cek penerima BPUM hanya perlu input NIK KTP pada link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id lalu akan muncul notifikasi lolos.
Namun cara cek penerima BPUM di atas sudah tidak berlaku lantaran BPUM 2023 sudah tidak disalurkan kembali.
Baca Juga: Fitur Terbaru DANA, Bisa Dapatkan Saldo Tanpa Harus Upgrade DANA Premium