Komitmen Serius Lindungi Pekerja Migran, Menteri Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2023

- 3 November 2023, 18:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Bagi PMI
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Bagi PMI /Doc/

SEPUTAR PANTURA -  Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah menegaskan akan melakukan komitmen serius dalam melindungi para PMI, diantaranya melalui program BPJS Ketenagakeraan.

"Setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan," katanya saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada kegiatan yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Cilacap di Sentul Park Cilacap, Senin, 30 Oktober 2023 kemarin.

Pada kesempatan sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja, hingga pensiun. 

Baca Juga: Miliki Dokumen Ini saat Pengajuan KUR Mandiri 2023 Rp50 Juta Tanpa Jaminan Bunga 6 Persen Tanpa Online

Melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dia menjelaskan, pemerintah telah membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI yang meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Adapun tujuh di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.

"Termasuk ada manfaat lama yang manfaatnya dinaikan. Program ini diluncurkan oleh Pemerintah melalui Kemenaker untuk para PMI," kata dia.

Kabupaten Cilacap dipilih sebagai lokasi sosialisasi adalah karena jumlah PMI di Cilacap terbanyak nomor 3 di Indonesia, setelah Indramayu dan Lombok.

Baca Juga: KUR Syariah Pegadaian Berikan Pinjaman Modal dengan Cicilan Hanya Rp100 Ribuan Saja

"Jadi penting sosialisasi ini dilakukan di Cilacap," dia menambahkan.

Oleh karena itu, penting bagi PMI yang akan bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah