SEPUTAR PANTURA – Kemajuan teknologi membuat banyak perubahan, sebagian besar aktivitas saat ini sudah semakin mudah dengan bantuan teknologi.
Seperti meminjam uang, yang mana sebelumnya kita perlu melakukannya secara mandiri ke lembaga keuangan terkait untuk bisa mendapat pinjaman.
Namun pada era teknologi ini, mulai marak pinjaman yang bisa dilakukan secara online atau yang kerap kita sebut pinjol.
Baca Juga: Harga Emas Antam 9 September 2023 Malam! Investasi Emas Cocok, Mulai Rp599.000 Saja
Jadi kita tak perlu repot lagi untuk bisa mendapatkan pinjaman, hanya dengan online kita bisa mengajukan pinjaman kepada platform financial terkait.
Tentunya dengan adanya kemudahan ini, banyak sekali dampak yang dirasakan, mulai dari dampak positif dan juga negatif tergantung bagaimana kita menggunakannya.
Salah satu cara untuk meminimalisir dampak negatif, bagi kalian yang hendak melakukan pinjol perlu memilih platform dengan ekstra hati-hati. Sangat penting ketika melakukan pinjol untuk melihat platform yang bersangkutan sudah dinyatakan legal.
Pastikan platform jasa pinjol tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: KJP Plus Cair September! Jangan Ketinggalan Begini Cara Cek dan Besaran Bantuan Hingga Rp200 Ribuan