BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia

- 7 September 2023, 15:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah saat sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah saat sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 /Doc/

SEPUTAR PANTURA - BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan tujuh manfaat baru jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan pemerintah memiliki komitmen serius dalam melindungi para PMI. Ia menyatakan setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya.

Lebih lanjut, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.

Baca Juga: Prediksi Skor Brasil vs Bolivia, Begini Susunan Pemain Hingga Head to Head! 

Terlebih baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat.

Adapun tujuh di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja, hingga pensiun. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Slovakia vs Portugal, Begini Susunan Pemain Hingga Head to Head! 

"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Agustus 2023 lalu.

Lebih lanjut Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah