SEPUTAR PANTURA – Seiring berkembangnya dunia digital, beragam kemajuan telah banyak terjadi. Sebelumnya jika kita ingin meminjam uang, kita perlu mengajukan secara mandiri ke pihak bank atau lembaga lain.
Kini, pinjaman online atau yang disingkat pinjol mulai marak di masyarakat. Hal ini bisa menjadi positif dan juga negatif tergantung bagaimana kita memakainya.
Salah satu cara untuk meminimalisir dampak negatif, kalian yang ingin melakukan pinjol perlu memilih jasa ekstra hati-hati. Sangat penting ketika melakukan pinjol untuk melihat platform yang bersangkutan sudah dinyatakan legal.
Baca Juga: Siapkan HP! Cek Daftar Penerima Bansos PKH September 2023 Lewat Cara Ini, Bantuan Rp3 Juta Menanti
Pastikan platform jasa pinjol tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam melakukan pinjol, kalian juga perlu hati-hati dalam mengelola keuangan. Gunakan dengan bijak ketika ingin pinjol untuk kegiatan yang memang mendesak.
Atau lebih baiknya gunakan uang untuk mengembangkan bisnis, bukan untuk memenuhi gaya hidup yang tidak ada habisnya.
Berikut ini kami paparkan daftar Pinjol legal September 2023, dikutip dari laman OJK: