SEPUTAR PANTURA - Beredar sebuah informasi pelamar kerja ditolak karena skor BI Checking, artikel ini akan membahas terkait alasan kenapa hal itu bisa terjadi.
Sebelumnya, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Sebelumnya BI Checking diektahui sebagai salah satu layanan informasi untuk melihat riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit dari nasabah tersebut saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Sebagai informasi, Seputar Pantura mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Alasan hal tersebut terjadi adalah karena fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI tetapi telah diberikan kepada OJK.
Pada SLIK layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 60 Segera Dibuka! Berikut Cara Daftar Simpel Lewat www.prakerja.go.id
Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis akan menyimpan beberapa data seperti identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.