Cek Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2023 di pip.kemendikbud.go.id, Ada 9,4 Juta Siswa Dapat Bantuan!

- 24 Agustus 2023, 20:30 WIB
/Freepik/Pendidikan bantuan PIP Kemendikbud 2023
/Freepik/Pendidikan bantuan PIP Kemendikbud 2023 /

Baca Juga: Cek Bantuan PKH Agustus 2023! Cara Mudah Daftar Online Melalui Aplikasi Cek Bansos, Siapkan NIK!

Simak cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 pada link pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka browser internet di HP secara online
2. Masukkan alamat website pip.kemdikbud.go.id
3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) yang bisa dicek di sekolah
4. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa dicek di Kartu Keluarga (KK)
5. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
6. Klik menu "Cek Penerima PIP"
7. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan PKH Rp3 Juta! Cara Cek Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos, Mudah dan Simpel

Nantinya bagi siswa atau pelajar Indonesia yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud, penerima akan bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023.

SK Nominasi ialah uang Rp 1 juta belum cair. Siswa wajib melakukan aktivasi rekening supaya mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang kedepannya akan difungsikan sebagai wadah mentransfer bantuan PIP Kemendikbud.

Jika uang Rp 1 juta sudah masuk ke rekening siswa, maka akan muncul keterangan SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.d.

Baca Juga: Cek BLT Agustus 2023, Hanya Gunakan NIK Untuk Lihat Penerima BLT Sebesar Rp3 Juta!

Lain halnya jika terdaoat siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, kalian dapat melapor dengan cara berikut ini:
1. Lapor ke kepala sekolah
2. Lapor ke kepala desa
3. Lapor ke dinas sosial
4. Lapor ke dinas pendidikan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee Indonesia Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait beberapa penyebeb siswa tidak bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 tahun ini diantaranya sebagai berikut:
1. Siswa tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian SOsial
2. Data siswa tidak padan saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Data siswa di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
4. Siswa tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan
5. Siswa sudah tidak memenuhi syarat lantaran dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga kaya

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah