Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Berdasarkan Klasifikasi Desil, Cek Anda Termasuk dalam Desil Berapa?

5 Juni 2024, 21:30 WIB
Bantuan beras /

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi bantuan beras 10 kg disalurkan berdasarkan klasifikasi desil, cek anda termasuk dalam desil berapa? 

Upaya pemerintah dalam mengentaskan masyarakat miskin adalah melalui penyaluran bansos yang dilakukan. 

Salah satu bansos yang dikabarkan akan kembali dicairkan bulan Juni 2024 adalah bantuan beras 10 kg. 

Baca Juga: Simak Persyaratan untuk Jadi Penerima manfaat Bantuan Beras 10 Kg, Bagaimana Kriterianya? Cek di Sini

Penyaluran bansos beras 10 kg ini diberikan melalui mekanisme program cadangan beras pemerintah. 

Melalui PT Pos Indonesia, bansos beras 10 kg disalurkan oleh Badan Pangan Nasional yang bekerjasama dengan Perum Bulog. 

Bantuan beras 10 kg ini diperkirakan akan disalurkan kepada 22 juta KPM yang tercatat desil Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Baca Juga: Bansos Beras dari CBP Sudah Kembali Disalurkan, Cek Jadwal Penyalurannya Apakah Daerahmu Sudah?

Adapun syarat untuk menjadi penerima bantuan beras 10 kg ini antara lain: 

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KK dan KTP

3. Dikategorikan sebagai masyarakat prioritas miskin berdasarkan klasifikasi desil diantaranya: 

- Desil 1 atau 10 persen adalah kelompok kemiskinan ekstrem

- Desil 2 atau 20 persen adalah kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok hampir miskin. 

Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Penyaluran Bansos Pangan Beras 10 Kg Berikut! Penerima Manfaat Harus Cek Sekarang

- Desil 3 atau 31-40 persen masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rentan miskin

4. Bukan dari anggota ASN, POLRI, TNI

5. Terdaftar dalam data desil P3KE

Demikian informasi bantuan beras 10 kg, semoga bermanfaat!***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler