Konsisten Galakkan Anti Gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Apresiasi dari KPK

6 Maret 2024, 09:44 WIB
Konsisten Galakkan Anti Gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Apresiasi dari KPK /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik usai mencatatkan nilai tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023.

Penghargaan ini merupakan yang keempat, dimana sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan secara beruntun mendapatkannya pada tahun 2017 hingga 2019.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Hemijaya kepada Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha di gedung KPK, Kamis 29 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Hanya Perlu Upgrade DANA Premium Menggunakan KTP, Bisa Dapatkan Pinjaman Rp1 Juta

Dalam sambutannya Herda menekankan bahwa tujuan utama adanya UPG adalah untuk menciptakan pelayanan publik yang partisipatif, akuntabel, responsif terhadap keluhan, dan transparan.

"Jangan ragu-ragu untuk meminta bantuan kita. Bersama-sama kita perbaiki iklim pelayanan publik yang bebas dari korupsi, utamanya bebas dari praktik-praktik gratifikasi," tegas Herda.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyambut baik apresiasi yang diberikan dan menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan KPK demi menciptakan layanan publik yang bersih.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman KUR BSI Secara Online, Bisa Cair Hingga Rp500 Juta Tanpa Riba

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas apresiasi yang diberikan. Keberhasilan ini tentu dapat tercapai berkat komitmen dan konsistensi seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan yang senantiasa menerapkan tata kelola yang baik (Good Governance) serta menjaga integritas. Kami juga siap untuk terus berkolaborasi dengan KPK guna memberikan pelayanan yang berkualitas dan bebas korupsi,"ungkap Asep.

Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa sebagai sebuah institusi yang mengelola dana milik pekerja lebih dari Rp700 triliun tentu diperlukan upaya yang serius dalam menjaga amanah tersebut.

Salah satunya dengan terus memperkuat peran tunas integritas yang ada di setiap unit kerja seluruh Indonesia.

Baca Juga: Segera Ajukan KUR BNI! Pinjaman Modal Rp100 Juta Cicilan Hanya 1 Jutaan, Cek Tabel Angsuran Terbaru

Selain itu, UPG BPJS Ketenagakerjaan juga secara konsisten mengidentifikasi titik rawan gratifikasi, melakukan mitigasi risiko, serta secara sigap menindaklanjuti pelaporan gratifikasi.

Seluruhnya dilakukan agar para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh dananya terjaga dan dikelola secara prudent.

"Kedepan kami akan terus mengawal program pengendalian gratifikasi melalui inovasi-inovasi yang mendukung peningkatan budaya anti gratifikasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga secara tidak langsung juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Asep.

Baca Juga: Pinjaman Bebas Riba dan Tanpa Jaminan, Ajukan Sekarang KUR Syariah Pegadaian! Cocok untuk UMKM

Sementara itu, PPs. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Savitri Dyah Puspitaningtyas, menyatakan apresiasinya terhadap penghargaan yang diraihnya tersebut. Ini menunjukan bahwa BPJAMSOSTEK selalu menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan.

Dengan adanya pencapaian ini diharapkan kepada stakeholder semakin percaya dengan BP Jamsostek. “Dan ini sebagai bukti nyata bahwa kami dapat mengelola dana para pekerja dengan aman dan baik,” pungkasnya.

"Kami berusaha dan secara tegas melaksanakan amanah dan upaya antikorupsi, serta berintegritas untuk seluruh karyawan maupun karyawati BPJAMSOSTEK," ujar Savitri.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler