Selamat! Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai Dapatkan Bansos Tambahan Rp600 Ribu

7 Februari 2024, 18:00 WIB
bantuan uang /

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi penerima manfaat bantuan pangan non tunai dapatkan bansos tambahan sebesar Rp600 ribu. 

Selamat untuk penerima manfaat bantuan BPNT karena akan mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp600 ribu setelah mendapatkan bantuan Rp200 ribu. 

Bantuan tambahan Rp600 ribu ini berasal dari BLT mitigasi resiko pangan yang diperkirakan akan dapat dicairkan mulai bulan Februari 2024 ini. 

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bantuan BPNT Hanya Melalui HP, Penerima Manfaat Bisa Dapatkan Sejumlah Uang

Bantuan mitigasi resiko pangan ini disalurkan dengan tujuan untuk mempertahankan daya beli dan juga stabilitas ekonomi para KPM. 

Pasalnya sejak tahun 2023 lalu, banyak para penerima manfaat yang terdampak kemarau panjang. 

Sebagai informasi bahwa bantuan pangan ini sebenarnya diberikan sebesar Rp200 ribu disetiap bulannya. 

Baca Juga: Siswa Sekolah Sudah Banyak yang Melakukan Pencairan Bansos, Cek Informasi Bantuan di Link ini

Namun diperkirakan bantuan mitigasi resiko pangan ini diberikan hingga bulan Maret 2024 sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu. 

Hampir sama dengan penyaluran bantuan lainnya, bantian mitigasi resiko pangan akan disalurkan melalui ATM Himbara dan juga kantor Pos. 

Untuk Bank Himbara sendiri penerima manfaat bisa dapatkan melalui bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri. 

Baca Juga: PIP Kemdikbud Akan Cair ke Rekening, Inilah Cara Cek Kriteria dan Nama Siswa Penerima Bantuan

Bantuan mitigasi resiko pangan ini akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memiliki kartu KKS. 

Kartu KKS merupakan kartu terbitan bank Himbara yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan melalui ATM. 

Sementara untuk pengambilan melalui kantor Pos, penerima manfaat akan diberikan surat undangan pencairan. 

Baca Juga: KPM Belum Terima Bantuan PKH Tahap 1 2024? Cek Informasi Ada Perubahan Periode Penyaluran

Demikian informasi bantuan tambahan penerima manfaat BPNT.***

 

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler