Simak Proses Pencairan Bansos PKH, Cek Penerima Bantuan Melalui Link Ini

31 Oktober 2023, 22:30 WIB
bantuan uang /

SEPUTAR PANTURA – Simak proses pencairan bansos PKH hanya pada artikel ini, segera cek nama penerima bantuan di link cekbansos.kemensos.go.id. 

BLT PKH 2023 adalah bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Bansos ini dinaungi oleh Kemensos. 

Baca Juga: Hore! Bantuan Pangan Beras 10 Kg akan Segera Disalurkan, Cek Penerima Bansos

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan untuk keluarga miskin yang penerimanya terdiri dari beberapa komponen keluarga.

BLT PKH akan cair selama satu tahun penuh hingga nominal bantuan Rp3 juta, dengan penyaluran bantuan empat kali dalam satu tahun. sehingga penyaluran PKH 2023 ini secara bertahap.

Adapun bulan November akan masuk dalam penyaluran bantuan tahap 4.

Baca Juga: Mengapa Pilih KUR Syariah Pegadaian? Cek Alasan Harus Pinjam Uang Di Sini

Proses pencairan PKH BPNT akan dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:

- Data DTKS Kemensos akan diperbarui setiap tanggal 14-26 setiap bulannya. Pada periode ini, akan dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial Kemensos.

- Selanjutnya, setelah itu, Kemensos akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen penerima bantuan sosial 2023.

- Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Keuangan akan menerbitkan SP2D yang akan disalurkan kepada Kemensos.

Baca Juga: Siswa Sekolah dengan Kriteria Di Bawah Ini Bisa Dapat Uang BLT PKH, Bukan PIP Kemdikbud

- Kemensos akan melakukan pencairan dana ke bank dan kantor pos yang bertindak sebagai penyalur bantuan sosial 2023 dalam bentuk uang tunai gratis tanpa biaya tambahan.

Untuk cek penerima bansos PKH anda bisa cek nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

Sekedar informasi nominal besaran bantuan yang akan diterima dalam bansos BLT PKH antara lain:

Baca Juga: Persiapan Bansos BPNT Tahap 6 Akan Disalurkan Ke Rekening Pribadi, Cek Cara Pencairan

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

Baca Juga: Aplikasi DANA Premium: Solusi Pinjaman Online untuk Bantu Keuanganmu, Simak Cara Pengajuan

7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Demikian informasi tentang proses pencairan bansos PKH.***

 

 

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler