Cek Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2023 di pip.kemendikbud.go.id, Ada 9,4 Juta Siswa Dapat Bantuan!

24 Agustus 2023, 20:30 WIB
/Freepik/Pendidikan bantuan PIP Kemendikbud 2023 /

SEPUTAR PANTURA - Informasi cair PIP Kemendikbud 2023 akan kami hadirkan pada artikel ini, info akan memuat juga bagaimana cara lapor jika PIP Kemendikbud tidak terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id.

Diketahui sudah sebanyak 9,4 juta siswa yang dinyatakan sudah terima bantuan PIP Kemendikbud, informasi ini didapat dari data terbaru Puslapdik Kemdikbudristek.

Kucuran dana sebesar Rp5 miliar telah didistribusikan kepada 9,4 juta siswa di Indonesia mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA pada tahun 2023.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Agustus 2023, Bantuan Sebesar Rp3 Juta Siap Dikucurkan! Cek Rinciannya

Sebagai informasi, dana yang disalurkan terlihat paling banyak diserap oleh para penerima PIP Kemendikbud pelajar SD/sederajathingga 5 juta siswa, pelajar SMP sebanyak 2,8 juta orang, serta pelajar SMA 691 ribu orang, dan SMK 900 ribu orang.

Lebih jelas, simak rincian dana yang disalurkan kepada 9,4 juta siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 sebagai berikut:
- Dana untuk siswa SD/sederajat: Rp2 triliunan
- Dana untuk siswa SMP/sederajat: Rp1,7 triliunan
- Dana untuk siswa SMA/SMALB/Paket C: Rp532 miliaran
- Dana untuk siswa SMK: Rp707 miliaran

Baca Juga: Bantuan PKH Agustus 2023 Sebesar Rp3 Juta! Begini Cara Cek dan Daftar Lewat Aplikasi Cek Bansos

Sejatinya bantuan PIP Kemendikbud 2023 adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membangun kualitas pendidikan Indonesia menjadi lebih baik.

Dengan memberikan bantuan hingga Rp1 juta kepada para siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa miskin/rentan miskin dengan berbagai pertimbangan khusus, pemerintah berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban orang tua.

Untuk melakukan cek penerima PIP Kemdikbud 2023, kalian bisa akses pada link pip.kemdikbud.go.id yang bisa dicek dengan mudah via online menggunakan HP maupun PC.

Baca Juga: Cek Bantuan PKH Agustus 2023! Cara Mudah Daftar Online Melalui Aplikasi Cek Bansos, Siapkan NIK!

Simak cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 pada link pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka browser internet di HP secara online
2. Masukkan alamat website pip.kemdikbud.go.id
3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) yang bisa dicek di sekolah
4. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa dicek di Kartu Keluarga (KK)
5. Masukkan hasil perhitungan angka di layar
6. Klik menu "Cek Penerima PIP"
7. Setelah itu akan muncul informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan PKH Rp3 Juta! Cara Cek Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos, Mudah dan Simpel

Nantinya bagi siswa atau pelajar Indonesia yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud, penerima akan bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud 2023.

SK Nominasi ialah uang Rp 1 juta belum cair. Siswa wajib melakukan aktivasi rekening supaya mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang kedepannya akan difungsikan sebagai wadah mentransfer bantuan PIP Kemendikbud.

Jika uang Rp 1 juta sudah masuk ke rekening siswa, maka akan muncul keterangan SK Pemberian di link pip.kemdikbud.go.d.

Baca Juga: Cek BLT Agustus 2023, Hanya Gunakan NIK Untuk Lihat Penerima BLT Sebesar Rp3 Juta!

Lain halnya jika terdaoat siswa yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, kalian dapat melapor dengan cara berikut ini:
1. Lapor ke kepala sekolah
2. Lapor ke kepala desa
3. Lapor ke dinas sosial
4. Lapor ke dinas pendidikan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee Indonesia Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait beberapa penyebeb siswa tidak bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 tahun ini diantaranya sebagai berikut:
1. Siswa tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian SOsial
2. Data siswa tidak padan saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Data siswa di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid
4. Siswa tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan
5. Siswa sudah tidak memenuhi syarat lantaran dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga kaya

Baca Juga: Jelang Perayaan HUT RI ke 78, Begini Aturan dan Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang

Demikian informasi penyaluran dana PIP Kemdikbud 2023 serta cara lapor jika tidak terdaftar sebagai penerima di pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler