Simak Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, Syarat dan Manfaatnya Ada Disini

8 Mei 2023, 08:10 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

SEPUTAR PANTURA – Begini cara mendaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi anda yang sudah kehilangan pekerjaan lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anda bisa mendaftarkan diri pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Tantrama Harda mengatakan, bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah cara mempertahankan kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Ketahui Bagaimana Cara Untuk Hitung Simulasi Perhitungan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.

Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Segera buat laporan jika kamu terkena PHK

Syarat Pengajuan laporan

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Baca Juga: Kode Redeem GI Genshin Impact Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Segera Tukarkan Hadiah Primogems dan Mora

Begini cara lapor PHK

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pastikan profilmu sudah lengkap

Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.

3. Isi form pelaporan PHK

Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.

4. Klaim manfaat

Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Update Hadiah Gratis dan Temukan Skin Favorit

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana berikut ini

  • Belum berusia 54 tahun
  • Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT)
  • Peserta pada perusahaan skalam menengah dan besar yang terdaftar dalam 5 program yakni JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
  • Program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya.
  • Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Baca Juga: Yuk Update! Kode Redeem ML Mobile Legends Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Cek Hadiah Utama Anda

Jika syarat diatas sudah terpenuhi, berikut ini Langkah berikutnya untuk mendaftar sebagai JKP BPJS Ketenagakerjaan

1. Membuat akun SIAPkerja

Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

2. Melengkapi Profil

Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

3. Lencana JKP

Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Cek Hadiah Lengkap dari Tencent Games

Jika sudah semuanya, anda akan mendapatkan berbagai layanan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan diantaranya seperti uang tunai, konseling, info pasar kerja hingga pelatihan kerja.

Berikut ini cara klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bulan pertama

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

3. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

4. Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

5. Akses manfaat JKP

Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 6 Mei 2023, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

Bulan ke-2 sampai 6

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

2. Asesmen diri

Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

3. Selesaikan misi

Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

4. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

5. Verifikasi pengajuan klaim

Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Mei 2023 Libra, Scorpio, Sagitarius: Rasa Cemburu Muncul Dalam Dirimu

Demikianlah cara mendaftar peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat yang harus dipenuhi hingga manfaatnya yang akan diterima.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler