Yuk Ketahui! Bagaimana Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, 2 Versi Kamu Bisa Lakukan Ini

8 Mei 2023, 07:45 WIB
salah satu cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

SEPUTAR PANTURA – Hai hai hai sobat bekerja, ketahui bagaimana yuk cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu. Simak informasi dari artikel berikut ini.

Begini cara dan syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu mengklaim atau mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Yuk Update! Kode Redeem ML Mobile Legends Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Cek Hadiah Utama Anda

Peserta juga mengundurkan diri dan tidak aktif dalam bekerja, dipersilahkan untuk melakukan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, terkena PHK dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun hingga cacat atau meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Cek Hadiah Lengkap dari Tencent Games

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baik Bukan Penerima Upah (BPU) ataupun Penerima Upah (PU) besaran manfaatnya sama.

Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Mei 2023 Capricorn, Aquarius, Pisces: Hindari Orang yang Akan Merusak Hubunganmu

Syarat dan ketentuan pengajuan menggunakan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dengan kategori sebab klaim dan dokumen kelengkapan sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Peserta mengundurkan diri.

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).

6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.

7. Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Mei 2023 Capricorn, Aquarius, Pisces: Hindari Orang yang Akan Merusak Hubunganmu

Jika Bapak/Ibu memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari 1 (satu) lembar, mohon diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Lalu, Klik Centang reCAPTCHA Saya Setuju

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 6 Mei 2023, Klaim Skin Keren, UC dan Hadiah Lain dari Tencent!

Kemudian isi Data Nomor Induk Kependudukan, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, isi nama sesuai KTP, tempat lahir, Tanggal Lahir dan isi nama Ibu Kandung.

Selanjutnya, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai yang diarahkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi data kelengkapan selanjutnya.

Jangan lupa pastikan membawa dokumen persyaratan dengan lengkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Mei 2023 Libra, Scorpio, Sagitarius: Rasa Cemburu Muncul Dalam Dirimu

Peserta yang lolos, kemudian akan dihubungi melalui video Call untukn proses wawancara secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selanjutnya, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Kemudian, bagaimana syarat pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui via JMO Mobile

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 6 Mei 2023, Klaim Skin Spesial dan Diamond Gratis dari Moonton!

Sebagaimana dikethaui, pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui via JMO Mobile batas maksimal pengajuan adalah besarannya Rp10 juta.

JMO Mobile ini juga tidak mewajibkan anda untuk datang ke kantor, hanya cukup melakukan verifikasi melalui HP hingga pengkinian data saja di aplikasi JMO Mobile tersebut.

1. Buka Jaminan Hari Tua

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Klaim JHT

Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau

Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih Sebab Klaim

Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

5. Pengecekan Data

Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Ambil Foto

Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi Data

Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

8. Rincian Saldo JHT

Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Pengecekan Data

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

10. Berhasil

Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Mei 2023 Aries, Taurus, Gemini: Ada Pihak Ketiga yang Akan Intervensi Hubunganmu

Demikianlah cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik maupun via JMO Mobile. Semoga informasi ini membantumu.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler